Dalam
melaksanakan masa kepemimpinannya sebagai Bupati Kudus sejak periode pertama 2008-2013 hingga periode yang sekarang, Bupati H. Musthofa Wardoyo mencanangkan sebuah kebijakan yang dikenal
dengan nama Kebijakan Pro Rakyat. Kebijakan ini memiliki empat pilar yaitu:
- Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan Rakyat.
- Mewujudkan wajib belajar 12
Tahun yang terjangkau dan berkualitas.
- Tersedianya fasilitas kesehatan
yang murah dan terjangkau, serta pemberian santunan bagi warga yang
meninggal dunia untuk meringankan beban keluarga.
- Perlindungan usaha dan kesempatan kerja secara luas dan menyeluruh.
Seberapa muluskah kebijakan ini akan terus berjalan dan apakah
kebijakan ini akan bermanfaat serta bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kudus? Untuk
menjawab pertanyaan ini kita bisa melihat kemampuan empat pilar kebijakan ini
dalam memenuhi kebutuhan rakyat untuk hidup sejahtera.
Secara
garis besar ada tiga kebutuhan rakyat untuk hidup sejahtera yaitu Pekerjaan, Pendidikan, dan Kesehatan.
Kebutuhan
pertama yaitu pekerjaan.
Pilar
pertama dan keempat dari kebijakan Pro Rakyat Bupati Kudus mampu memenuhi
kebutuhan ini. Dengan adanya jaminan perlindungan usaha dan kesempatan kerja
secara luas dan menyeluruh maka akan memudahkan masyarakat Kabupaten Kudus
untuk mendapat pekerjaan. Kemudian, dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) kesejahteraan rakyat bisa ditingkatkan melalui terciptanya
kemandirian masyarakat. Ketika masyarakat sudah mandiri, mereka akan mampu
menciptakan usaha yang mana usaha ini akan mampu membuka kesempatan lapangan
kerja untuk orang lain.
Kebutuhan
kedua adalah Kesehatan.
Kesehatan
adalah faktor penting yang bisa menentukan produktivitas seseorang baik dalam
bekerja maupun melakukan aktivitas lain. Jika seseorang terjaga kesehatannya
maka produktivitasnya akan meningkat. Hal ini terjawab dengan adanya pilar ketiga
yang berbunyi “Tersedianya fasilitas
kesehatan yang murah dan terjangkau, serta pemberian santunan bagi warga yang
meninggal dunia untuk meringankan beban keluarga”.
Kebutuhan
ketiga adalah pendidikan.
Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas masyarakat. Pilar kedua kebijakan Pro Rakyat Bupati Kudus
menyatakan “Mewujudkan wajib belajar 12 Tahun yang terjangkau dan berkualitas”.
Hal ini merupakan penyataan jaminan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Kudus.
Pendidikan diperlukan oleh orang miskin maupun kaya sehingga bisa dibilang kebijakan
ini telah menjangkau semua kalangan masyarakat. Selain itu, terpilihnya Bupati Kudus atas penghargaan Karya Satya Lencana Bidang Pendidikan membuktikan kesungguhan Sang Bupati dalam melaksanakan pilar ini.
Pekerjaan,
pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang. Jadi, jika sebuah
kebijakan bisa memenuhi semua hal tersebut maka seharusnya kebijakan ini bisa dirasakan oleh
seluruh anggota masyarakat.
Kemudian,
apabila ada masalah seperti keterlambatan pelaksanaan kebijakan atau distribusi kebijakan yang kurang merata, maka itu bukan berarti isi kebijakan yang bermasalah. Hal ini bisa saja terjadi karena oknum atau
aturan lain yang menghalangi. Sebagai contoh adalah masalah keterlambatan penyampaian dana santunan bagi keluarga yang meninggal dunia atau keterlambatan dana pendidikan, hal ini bisa jadi karena birokrasi di
Indonesia yang sangat lambat (pada dasarnya birokrasi itu lambat tetapi
Indonesia memiliki birokrasi yang sangat lambat jika dibandingkan dengan Negara seperti Amerika atau Jepang). Birokrasi yang lambat akan memperlambat pencairan dana anggaran untuk setiap jenis kebijakan yang telah diajukan, sehingga akan menunda penyampaian kepada masyarakat oleh pemerintah kabupaten. Kita tidak bisa menyalahkan masalah birokrasi seperti ini sepenuhnya kepada pembuat kebijakan yaitu Bupati Kudus. Perlu kita ketahui bahwa agar suatu kebijakan bisa berjalan lancar perlu didukung oleh suatu sistem dan oknum yang baik.
Oleh karena itu, menurut saya dan secara garis besar, kebijakan Pro Rakyat Bupati Kudus ini sangat bermanfaat bagi
rakyat karena sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sejahtera yaitu pekerjaan,
pendidikan dan kesehatan. Semoga kebijakan Pro Rakyat ini tetap berjalan dengan lancar (seperti di periode sebelumnya) tanpa ada kendala baik oleh oknum maupun kendala lain sehingga Kabupaten Kudus menjadi semakin lebih baik. Di sisi lain, saya berharap semoga pemimpin dan rakyat Kabupaten Kudus bisa tetap saling mengerti akan hak dan kewajiban masing masing sehingga terjadi sinergi demi kemajuan Kabupaten Kudus.
Referensi:
http://www.infoseputarkudus.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kudus
http://www.bkkbn.go.id/
2 comments:
congrats... +1
Makasih atas kunjungannya agan Hilman Najib :D
Btw congrats atas apa ini? :)
Post a Comment